Tampilkan postingan dengan label ilmu pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2014

REFORMASI BIROKRASI

DEWASA DENGAN DEMOKRASI YANG BELUM DEWASA?



      Kamis, 2 oktober 2014. Masih tetap dengan kisah heboh belakangan ini tentang carut marut di meja Parlemen. Pasca kemenangan Presiden terpilih Jokowi dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla, ternyata ketegangannya tidak berakhir disitu. Dengan dibentuknya Koalisi Merah Putih yang bersifat permanen, yang menurut ketua koalisi "Prabowo" adalah bertujuan untuk mengimbangi pemerintahan yang dipimpin Jokowi-JK. Ternyata itu bukan sekedar omong kosong belaka, terbukti dengan ditetapkannya UU MD3, UU Pilkada, dan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua DPR merupakan suatu hatrick bagi Koalisi Merah Putih. 
    Atas dasar kejadian ini, berbagai persepsi dalam masyarakat muncul bebarengan dengan pemberitaan media yang terkadang berlebihan dan kurang objektif. Mengenai UU Pilkada misalnya, banyak media yang berusaha membuat opini pada masyarakat sehingga UU tersebut disebut-sebut merampas kedaulatan rakyat, dan merupakan manuver politik Koalisi Merah Putih yang kalah dalam pemilihan Presiden bulan lalu. Terkadang pemberitaan yang berlebihan seperti ini perlu mendapat perhatian dari Dewan Pers karena dapat memicu konflik dalam masyarakat. 
       Untuk kasus UU Pilkada misalnya, dalam pemberitaan dikatakan seolah-olah UU tersebut baru dibahas setelah pemilihan Presiden sehingga merupakan aksi balas dendam koalisi yang kalah pemilu. Akan tetapi pada kenyataanya, UU tersenut telah lama digodok oleh Pmerintah (DPR dan Menteri) jauh sebelum pelaksanaan pemilu presiden. Bahkan terkait dengan penghapusan pemilihan Gubernur secara langsung, itu telah dibahas sejak tahun 2013 (waktu itu kebetulan perwakilan Kemendagri ada kunjungan ke kampus dan mengungkapkan itu), namun hal ini tidak pernah dimasukkan/diberitakan secara jelas oleh media. Selain itu, juga tidak pernah dipaparkan naskah akademik RUU Pilkada, sehingga maasyarakat menjadi tahu mengapa sampai ditetapkan seperti itu.
     Pada dasarnya, Negara Indonesia belum dewasa dalam berdemokrasi. Sehingga masih sangat banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Mengenai demokrasi yang dipaksakan dapat dibaca di Pentagon Trap. Mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung pada dasarnya tidak terdapat perselisihan diantara keduanya, bahkan dalam sila ke-4 disebutkan "dalam Permusyawarata/Perwakilan" dan dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Kepala daerah dipilih secara demokratis, tidak disebutkan langsung atau tidak langsung, yang menjadi fokus perhatian rakyat (jika mengikuti perkembangan reformasi) seharusnya adalah mekanisme Pra Pilkada yang meliputi Penjaringan dan Penyaringan Calon serta mekanisme pengawasan dan pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terpilih, bukan sekedar mengomentari sistem yang baru tanpa berlandaskan pada kondisi dan analisis yang jelas. 
       Mengenai isu bahwa kedaulatan rakyat telah dirampas, seharusnya itu tidak berkembang. Karena dengan UU seperti ini, hak demokrasi rakyat sama sekali tidak dirampas karena tidak bertentangan dengan UUD dan Pancasila. Jika ingin disamakan dengan Negara lain yang menerapkan demokrasi penuh, perlu dikaji kembali apakah Indonesia bisa seperti itu? Bahwa pada dasarnya negara kita tidak butuh sama dengan negara lain untuk maju,
       Ibaratnya, ketika kita ingin membangun sebuah rumah, sedangkan kita tidak mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mewujudkan rumah impian kita, jika dipaksakan mungkin rumah kita akan terwujud, entah dengan rupa dan kenyamanan yang bagaimana bahkan mungkin tidak akan pernah selesai karena kita tidak punya pengetahuan terkait membangun rumah. <kita rugi tenaga, pikiran dan biaya>. bandingkan dengan jika kita menggunakan tenaga tukang bangunan/kontraktor yang sangat menguasai pengetahuan membangun rumah idaman, sudah pasti rumah kita akan terwujud sesuai dengan yang kita ingini dan dengan resiko gagal yang lebih kecil. <mungkin kita akan mengeluarkan biaya lebih, tetapi tidak pada tenaga dan pikiran>. yang menjadi pertimbangan kita hanyalah bagaimana lebih selektif memilih tukang bangunan/kontraktor yang berkualitas dan profesional di bidangnya.
begitupun dengan pelaksanaan demokrasi di negara ini, kita ingin semuanya kita laksanakan sendiri, secara langsung. Padahal pengetahuan kita (pada umunya dari 200juta lebih jiwa) tidak mumpuni, maka yang terjadi adalah demo brutal, perusakan dimana-mana tanpa ada output sama sekali. Tetapi dengan mekanisme perwakilan, demokrasi akan lebih efektif karena berjalan dengan keterwakilan. Tinggal kita perbaiki bagaimana pola keterwakilannya, salah satunya dengan rekruitmen politik yang bersih dan beretika, maka pembiayaan kegiatan bernegara akan lebih murah dan penggunaan anggaran akan lebih optimal (ingat, optimal berbeda dengan maksimal).  
Kejadian akhir-akhir ini bukanlah kesalahan partai A atau B, tetapi pada sistem dan pola perekrutan para wakil rakyat yang ada di parlemen. Mau menyalahkan MPR saat ini, toh yang menempatkan mereka pada posisinya saat ini adalah rakyat (terlepas kamu/aku milih atau ga), adalah blunder mengatak bahwa mereka disana karena suatu ketidak sengajaan, menyalahkan beliau2 saat ini sama saja dengan menyalahkan rakyat, yang berarti menyalahkan sistem pemilihan langsung. :) 
Jika kita sebagai rakyat ingin berbuat sesuatu, maka bukan dengan mengatas namakan sesuatu yang kita anggap benar tanpa dasar, tapi bergeraklah dengan dasar yang benar, yang benar2 terdapat niat untuk bangkit dari keterpurukan. Jangan kita berusaha sama dengan sistem negara maju, karena kita negara berkembang, jangan kita berbuat berlebihan mengatas namakan demokrasi dan HAM (mengolok Presiden, adakah etikanya?) saya bukan orang yang pro denga A atau B, tapi saya ingin kita sama-sama berfikir dengan dasar analisis keilmuan bukan pemberitaan. ::)

SEMANGAT JIWA MUDA, MERDEKA! :D

Selasa, 09 September 2014

birokrasi


EFEKTIFKAH BIROKRASI PADA PEMERNTAHAN NEGARA KITA?
            Berbicara mengenai Birokrasi, maka sebagian besar orang akan berfikir tentang sebuah desain organisasi yang lambat, kaku, dan berbelit-belit. Sebelum berbicara lebih jauh tentang seluk beluk birokrasi, berikut beberapa definisi bikrokrasi berdasarkan para ahli:
1.    Fritz Morstein Marx merumuskan birokrasi sebagai tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan-pemerintahan modem dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat administrative,khususnya yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
2.    Ferret Heady dengan mengutip rumusan Thompson menyatakan bahwa : “organisasi birokratik disusun sebagai satu herarki otorita yang begitu terperinci, yang mengatasi pembagian kerja yang juga telah diperinci.
3.    Peter A. Biau dan Charles H. Page memformulasikan birokrasi sebagai sebuah tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif yang besar, dengan cara mengkoordinasikan secara sistematik pekerjaan dari banyak orang. Definisi dari Biau dan Page ini menunjukkan bahwa birokrasi tidak hanya dikenal dalam organisasi pemerintah saja, tetapi juga pada semua organisasi-organisasi niaga. Dengan demikian, birokrasi dapat ditemukan pada setiap bentuk organisasi (yang modern) sebagai hasil dari proses rasionalisasi.
4.    Dennis Wrong merumuskan bahwa birokrasi adalah suatu organisasi yang sepenuhnya bekerja untuk mencapai satu tujuan tertentu dari berbagai macam tujuan yang memiliki ciri-ciri :
o   diorganisasi secara hierarkis dengan jalinan komando yang tegas dari atas ke bawah
o   adanya pembagian tugas yang jelas di mana setiap orang mempunyai tanggung jawab dan tugas yang spesifik
o   adanya peraturan-peraturan umum dan ketentuan yang menuntun semua sikap dan usaha untuk mencapai tujuan manusia yang teriibat dipilih berdasarkan kompetisi dan keahlian
o   dan, bekerja dalam birokrasi cenderung merupakan pekerjaan seumur hidup
Berdasarkan berbagai definisi para ahli di atas mengenai birokrasi,dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya birokrasi merupakan desain organisasi modern yang dikembangkan untuk menangani tugas-tugas administratif yang besar.
Diawal perkembangannya, birokrasi merupakan suatu konsep tentang desain organisasi ideal yang dikemukakan oleh Max Weber. Kemudian prinsip ini menjadi pondasi pemikiran-pemikiran baru perihal desain organisasi modern. Pada masa sekarang, birokrasi identik dengan perilaku malas, pelayanan yang kaku dan lamban serta tidak efisien. Padahal birokrasi bukanlah masalah baik atau buruk, bukan positif atau negatif. Birokrasi hanyalah sebuah desain organisasi yang melalui perlakuan tertentu bisa berjalan efisien. Selayaknya sebuah desain, ia hanya akan berjalan dengan baik apabila dilaksanakan dengan perlakuan tertentu.  Yang terjadi saat ini adalah perlakuan berbeda yang dijalankan pada ‘desain birokrasi’ sehingga birokrasi tidak berjalan sesuai tujuannya. Hal inilah yang kemudian disalah sangkakan oleh masyarakat bahwa yang bersalah terhadap kondisi pelayanan seperti ini adalah birokrasi itu sendiri.
Michael G. Roskin, et al. menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dalam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
1.    Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2.    Pelayanan
Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau

Selasa, 31 Desember 2013

pemerintahan

Sedikit Tentang Pemerintahan
            Oke brai, sekarang kita bicara sedikit tentang pemerintahan yang kebetulan bidang kuliah saya. Bagi temen2 yang baca ini, jangan dijadiin referensi ya, karena saya buat ini tanpa pakai referensi buku pastinya tetapi berdasarkan yang saya peroleh dari penjelasan dosen (prof. nyoman) di kelas, jadi mungkin/ bisa jadi banyak yang terlewat dari yang saya dengar.
Pertama-tama coba kita bicara sedikit tentang good governance atau dalam artian tata kelola pemerintahan yang baik. Banyak yang mendefinisikan tentang good governance, pengertian tata kelola pemerintahan yang baik disebutkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Lebih jelasnya bahwa good governance mencakup tiga komponen dalam implementasinya. Tiga elemen tersebut kemudian lebih dekat dikenal dengan Iron Triangle, disini bukan berarti segitiga besi seperti pengertian secara etimologinya. Iron Triangle dalam good governance berarti tiga pilar utama pelaksana good governance yaitu, Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Kurang lebih bagannya seperti ini.







            Kalau diambil benang merahnya, good governance merupakan bagaimana kualitas pemerintah dalam mensinergikan potensi yang dimiliki oleh pemerintah itu sendiri dengan swasta dan masyarakat. Masyarakat disini disebut dengan society bukan community. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa society merupakan masyarakat madani yang berarti masyarakat yang sudah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sedangkan community merupakan masyarakat secara umum yang belum mengerti tentang hak dan kewajibannya. Apabila ketiga komponen good governance dapat bersinergi dengan baik, maka tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang diharapkan dalam 8 kriteria good governance akan dapat terwujud dan ujungnya akan terwujud suatu pembangunan yang berkelanjutan atau sering kita kenal dengan sustainable development.
            Selanjutnya coba kita berbicara tentang Pentagon Trap. Mendengar kata Pentagon, mungkin teman2 akan lebih akrab dengan system pertahanan Amerika Serikat. Namun jangan salah, Pentagon Trap  disini ada baiknya didefinisikan secara etimologi aja, yaitu jebakan sisi lima/ lima jebakan. Ini merupakan isu yang sedang enak dibicarakan. Jadi intinya Pentagon Trap merupakan sejumlah aturan global yang dibuat oleh Negara maju.
            Karena dibuat oleh Negara maju, jelas aturan ini jadi tidak memperhatikan keluhan atau bahkan menghambat pembangunan di Negara berkembang. Adapun kelima aturan tersebut sebagai berikut.
·         Good governance
·         Perhatian terhadap Alam
·         Demokrasi
·         Hak kekayaan intelektual
·         Hak Asasi Manusia/ Human Right
Sekilas mungkin sulit dipahami, saya pun begitu namun berkat pemahaman yang diberikan oleh Profesor saya, mungkin sedikit saya pahami. Oke, mari kita sedikit berbagi tentang isu ini, bukan sebagai provokator untuk gerakan separatis dari aturan ini, melainkan menengok tentang bagaimana cara berpolitik Negara-negara maju. Kaitannya dengan Pentagon Trap, Negara-negara berkembang ataupun Negara miskin diwajibkan untuk mengikuti aturan ini, jika tidak maka konsekuensinya adalah di embargo oleh Negara-negara maju.
Dari lima poin diatas, coba kita ambil terlebih dahulu tentang demokrasi. Demokrasi berarti kekuasaan berada ditangan rakyat, mungkin dapat berjalan dengan baik di Negara maju karena masyarakatnya sudah madani (definisi madani sudah kita bicarakan diatas). Namun di Negara berkembang, mayarakatnya cenderung belum mengerti akan hak dan kewajibannya oleh karena itu Demokrasi di Negara berkembang akan berjalan sesuai kualitas masyarakatnya yang belum siap dengan system ini. Negara berkembang akan selalu mengalami kekacauan dengan system ini, sebutlah Negara kita, Indonesia yang dimana-mana terjadi demo, ini akibat belum siapnya masyarakat menggunakan system ini. Jadi, Negara berkembang akan terus  berbicara bagaimana cara menertibkan masyarakatnya dan mengesampingkan pembangunan, akibatnya pembangunan Negara berkembang terhambat. Satu poin masalah.
Berikutnya kita ambil tentang kepedulian terhadap lingkungan. Rata-rata Negara berkembang kaya akan sumber daya alam, kaya dengan hutan sebagai paru-paru dunia. Sedangkan Negara maju, hutan mereka bahkan sudah habis dan sebagian besar daerahnya berupa area industry yang berkontribusi besar dalam pencemaran lingkungan. Dengan dalih menjaga keseimbangan alam, Negara maju melarang Negara berkembang untuk mengelola hutan mereka, akibatnya Negara berkembang tidak optimal dalam membangun negaranya. Coba kita berfikir begini, silahkan Negara berkembang mengelola hutan mereka tetapi dengan cara yang bijak, tebang pilih dan reboisasi. Mungkin dengan cara seperti itu kita akan sepakat bahwa alam tetap seimbang dan Negara berkembang dapat terus membangun negaranya mengikuti perkembngan global. Untuk hal kedua ini, ancamannya sama, yaitu embargo bagi Negara yang melanggar. Kenapa kita tidak bertanya, ko Negara maju baru mikirnya sekarang setelah mereka maju, kenapa ga difikir dulu waktu mereka juga mengelola alam mereka sampai habis seperti sekarang? Dua poin dua kejanggalan.
HAM atau Human Right, mungkin temen2 uda pada tahu bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia dari lahir sebagai anugrah Tuhan YME. Berbicara tentang HAM jelas sangat banyak yang menjadi Hak Asasi seorang manusia. Katakanlah hak untuk berbicara atau kebebasan berpendapat. Hamper sama dengan demokrasi diatas, pemahaman masyarakat yang salah mengartikan tentang menjunjung tinggi HAM juga akan berpengaruh terhadap kelancaran Negara dalam memerintah rakyatnya. Dari ketidak pahaman seperti ini dapat menghambat pembangunan Negara berkembang. Tiga poin.
Dari tiga poin yang kita coba kaji diatas, mungkin kita sudah dapat membuka pikiran tentang peraturan global yang dibuat oleh Negara maju seperti yang kita bicarakan. Dalam hati sebenarnya saya juga mengakui tentang hak baik yang diinginkan dengan adanya peraturan itu, namun kalo kita coba open mind, ternyata aturan tersebut kurang bahkan tidak memperhatikan kondisi atau kesiapan Negara berkembang sebagai salah satu objek peraturan ini. Bagi Negara maju jelas menguntungkan namun bagi Negara berkembang, adakah dampak baiknya dan seimbangkah dengan dampak buruknya?
Oke, perlu kita sadari bahwa tulisan ini tidak provokatif, tetapi mengajak kita para generasi muda yang kedepan akan menjalankan Negara ini untuk membuka pikiran dan tidak begitu saja menerima berbagai aturan global Negara-negara maju. Mungkin mereka sangat mengandalkan kata embargo untuk menekan Negara berkembang, itu wajar karena Negara berkembang sangat tergantung kepada mereka. Tugas kita kedepan adalah bagaimana cara kita sebagai Indonesia, sebagai Negara yang sedang berkembang ini untuk bisa membebaskan diri dari kata itu, tentunya dengan cara mengelola potensi kita yang sangat luar biasa ini secara optimal dan mengaum kembali sebagai macan Asia bahkan macan Dunia. Mungkin kata-kata saya ini terlalu mengada-ada atau muluk-muluk menurut sebagian temen2, tapi jangan sekali-kali melupakan sejarah (jasmerah) bahwa kerajaan2 di Indonesia pernah mnguasai belahan dunia ini cukup luas, katakanlah Sriwijaya dengan Majapahit yang kekuasaannya sangat luar biasa.
Denikian sedikit informasi untuk kita saling berbagi dan berkomunikasi, semoga bermanfaat buat kita. Untuk pacar saya, I think I still love you and always miss you, haha
Yaudah deh, time to sleep, selamat malam semua, assalamualaikum Wr. Wb.

Adma Teguh Pambudi
30 Desember 2013